4 Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
- Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
- Penghunian telah melampaui 5 tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika melakukan larangan tersebut, maka debitur akan dikenai sanksi
BACA JUGA:Sembilan Provinsi Kirim Ratusan Pejudo ke Lubuklinggau, Mau Ngapain Ya?
Sanksi diberikan jika pemohon:
- Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
BACA JUGA:Cari Tambahan Modal? KUR BCA 2023 Bisa Jadi Alternatif, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas