Nikmati KPR BTN Subsidi, Uang Muka Ringan Mulai dari 1%

Minggu 04-06-2023,11:46 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

4 Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:

- Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)

BACA JUGA:Begini Syarat Buat KIP Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako, Ada Dana Tambahan Rp750.000, Cair Juni 2023

- Penghunian telah melampaui 5 tahun untuk rumah sejahtera tapak

- Penghunian telah melampaui 20 tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Jika melakukan larangan tersebut, maka debitur akan dikenai sanksi

BACA JUGA:Sembilan Provinsi Kirim Ratusan Pejudo ke Lubuklinggau, Mau Ngapain Ya?

Sanksi diberikan jika pemohon:

- Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi

- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun

- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran

BACA JUGA:Cari Tambahan Modal? KUR BCA 2023 Bisa Jadi Alternatif, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri

Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah

- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

Kategori :