Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Debitur KPR BTN Subsidi memiliki kewajiban untuk:
1 Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos BPNT Sembako Tahap 3 Cair via ATM Paling Cepat Juni Ini
2 Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
3 Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Debitur KPR BTN Subdisi dilarang melakukan hal berikut:
1 Menunggak angsuran
BACA JUGA:Rekomendasi Kafe Nyaman di Palembang, Cocok Buat Nugas dan Kerja!
2 Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
3 Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah