Kemudian bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia, mupun pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK.
Adapun patokan untuk lansia berumur 60 tahun keatas.
Diutamakan keluarga tersebut berpendapatan rendah dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.
4. Keluarga terdapat difabel/disabilitas
BACA JUGA:5 Daerah Dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Sumatera Selatan, Besarannya Bikin Nangis
Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga difabel atau disabilitas.
Bisa juga kaum difabel yang merupakan keluarga tunggal didalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga didalam KK mereka.
Dengan indikator difabel sejak lahir, ataupun karena kecelakaan. Baik berat maupun ringan.
5. Keluarga yang terdapat anggota rentan sakit
BACA JUGA:Yakin Mau Tinggal Disini? Ini 4 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya adalah keluarga yang memiliki pengurus atau anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.
Memiliki keterbatasan untuk pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.
Sehingga, dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi beban keluarga tersebut dalam pemenuhan makan sehari-hari.
Begitulah infromasi singkat yang bisa dibagikan.
BACA JUGA:Warga Bisa Cek Langsung Terdaftar Sebagai Pemilih atau Belum Pemilu 2024, Ini Link Resminya
Semoga dapat dimengerti! *