JAKARTA, PALPRES.COM – Di tahun 2023 ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) atau BLT –DD dengan BLT Kemiskinan Ekstrem.
Hal ini merupakan respon dari kasus Covid 19 ditanah air yang telah mereda di tahun sebelumnya.
Diketahui, dulunya bantuan ini diperuntukkan untuk masyarakat di desa atau kelurahan yang terdampak pandemi Covid -19 beberapa tahun ini yang tidak tercover oleh bantuan regular dari Kemensos dan Pemda setempat.
Dikarenakan tidak tinggi lagi kasus Covid di tanah air, maka bergantilah menjadi BLT-Kemiskinan Ekstrem.
BACA JUGA:JUNI BERKAH! Dana Tambahan Rp1.000.000 Cair Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT
Mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan sama.
Letak perbedaanya hanya pada kuota penerima yang tidak sebanyak dulu. Diperkirakan hanya 50 persen saja.
Masyarakat akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan, dengan total Rp3.600.000 per tahun yang diambil dari dana desa atau kelurahan.
Disalurkan per 3 bulan sekali atau setiap bulan tergantung kesepakatan masyarakat yang ada didesa atau kelurahan tersebut.
BACA JUGA:Bunda Harus Tahu Penyebab Bayi Sering Gumoh, Apa Saja Itu? Simak Ulasannya
Akan tetapi biasanya akan disalurkan per 3 bulan Rp900.000.
Sebagai tambahan informasi, untuk tahap 3 akan disalurkan pada bulan Juni, dengan alokasi April, Mei, dan Juni.
Masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bansos ini.
Dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
BACA JUGA:MASYA ALLAH! Casis Ini Berdzikir Sebelum Hadapi Tes CAT Akademik Bintara Polri