Supaya bisa mendapatkan bantuan ini, kamu hanya perlu menyiapkan KK, dan KTP yang telah padan di Dukcapil, DTKS, dan SIK-NG.
Kemudian, untuk masuk persyaratan yang harus kamu penuhi adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos yang dikelolah oleh Pusdatin.
Setelah itu kamu tinggal menunggu, apakah namamu masuk dalam penambahan atau penggenapan dari kuota yang sudah ada.
Kemudian akan divalidasi oleh sistem.
BACA JUGA:Hewan Kurban Tidak Merasa Sakit Ketika Disembelih, Benarkah?
Setelah itu, masuk kedalam daftar penerima bansos setelah disahkan oleh Kemensos.
Disertai dengan namamu terdaftar didalam SP2D Tahap 3 nantinya.
Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat banyak penerima bansos yang setiap tahun gugur dalam kepesertaan bansos.
Alasannya dikarenakan meninggal, atau sudah digraduasi karena mampu atau sejahtera.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Tinggal Menghitung Hari, Persiapkan Diri Anda dan Perhatikan 2 Hal Ini
Kemudian untuk mengetahui apakah kamu menjadi penerima atau tidak pada Tahap 3 ini, kamu bisa mengakses halaman www.cekbansos.go.id.
Bisa juga aplikasi usul-sanggah.
Kemudian cara selanjutnya, melihat pada website SIK-NG yang bisa diakses oleh dinas terkait, operator desa ataupun kelurahan, serta Pendamping Sosial PKH yang ada diwilayah tinggalmu.
Disana juga kamu bisa mendaftarkan diri, jika namamu tidak ditemukan.
BACA JUGA:BENGKULU Auto Tajir, Ini Deretan Koin Kuno Paling Mahal di Kota Bengkulu, Bisa Laku 100 Juta
Sehingga nanti bisa masuk kedalam DTKS terlebih dahulu.