BACA JUGA:SAH! Kain Gebeng Ogan Ilir Dipatenkan
Pertama, pastikan KK, dan KTP mu pada dan online di Dukcapil, DTKS, serta SIK-NG.
Kedua, masuk kedalam penambahan kuota baru, maupun penggenapan dari kuota yang sudah ada.
Ketiga, merupakan keluarga kurang mampu, atau prasejahtera.
Keempat, berasal dari keluarga yang masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
BACA JUGA:Berkah Buat Emak-emak! Bansos PKH 2023 Cair untuk 10 Juta Penerima, Ini Jadwalnya
Karena DTKS dipakai oleh Kemensos sebagai basis data dari semua bansos yang ada baik regular, maupun kondisional.
Untuk memasukan diri kedalam DTKS, kamu harus memeperhatikan hal berikut ini.
Download aplikasi usul-sanggah di Playstore.
Buat akun terlebih dahulu, setelahnya kamu bisa log in dan mendaftarkan namamu maupun orang lain disana.
BACA JUGA:Si Kece Kawasaki W175 SE Black Style, Motor Lawas Ganteng Incaran Para Kolektor, Ini Spesifikasinya
Atau kamu bisa mengajukan ke pihak desa atau kelurahan dimana kamu tinggal.
Pastikan kamu memang belum terdata di DTKS, dengan cara cek pada laman www.cekbansos.go.id.
Semoga membantu, dan dapat dipahami. *