Mulai dari Kartu Keluarga yang Online dan Padan Dukcapil.
BACA JUGA:10 Sifat Seseorang Berdasarkan Tanggal Lahir, Wajib Kamu Ketahui Ya!
Selain itu, KK harus masuk dalam DTKS, karena data kemiskinan yang dipakai Kemensos adalah DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Bagaimana jika kamu belum masuk?
Kamu tak perlu khawatir, karena peluang masih ada, yakni mengajukan via melalui 2 cara, yakni online melalui aplikasi usul-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.
Cara kedua yakni offline, dengan pengajuan data yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas didesa/ kelurahan tempat kamu tinggal.
BACA JUGA:Butuh Dana? BPJS Ketenagakerjaan Beri Pinjaman Hingga Rp25 Juta, Simak Syaratnya
Syarat lain, kamu harus masuk dalam penambahan kuota.
Peluang kamu masuk lumayan besar, karena hampir 20 juta penerima yang mengundurkan diri sebagai penerima bansos itu setiap tahunnya.
Penyebabnya bermacam-macam.
Mulai merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi, keluar dengan sendirinya karena NIK dan KK tidak padan, serta masih banyak lagi penyebabnya.
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Masjid Al Zaytun Bakal Gelar Natalan
Hal tersebut membuat kuota penerima 10 juta tersebut berkurang.
Untuk mencukupinya, maka akan diambil data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut. *