Hukum Kurban Online Menurut Islam, Ini Penjelasan Habib Husein Ja'far Al Hadar

Rabu 14-06-2023,11:05 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Citra Utama

JAKARTA, PALPRES.COM - Sudah menjadi hal yang lumrah di zaman modern sekarang ini, pembelian segala sesuatu dilakukan secara online. 

Sebagian orang juga melakukan pembelian secara online untuk hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 2023. 

Lantas, apa hukumnya kurban secara online dalam Islam?

Apakah hal itu diperbolehkan? 

BACA JUGA:Panitia Kurban Dapat Jatah Daging Kurban, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Mengingat seseorang menyerahkan sejumlah uang seharga kambing atau sepertujuh sapi. 

Habib Husein Ja'far Al Hadar memberikan penjelasan terkait hal ini. 

Dikutip dari kanal YouTube Dompet Dhuafa TV, Habib menjelaskan bahwa kurban online merupakan hal yang diperbolehkan. 

Bahkan hal itu menjadi sesuatu yang penting. 

BACA JUGA:Doa Paling Dahsyat, Inilah Satu Doa yang Mencakup Semua Hajat Nabi Muhammad

Mengapa demikian? Pasalnya akibat pandemi Covid-19, angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi meningkat.

Kurban online memberikan dampak positif terutama di tempat-tempat yang jauh, serta minim fasilitas jalan untuk memeratakan distribusi daging kurban. 

Sebelumnya, Dompet Dhuafa pernah mendata bahwa di Jakarta dan Jabodetabek sering terjadi surplus daging kurban. 

Artinya, banyak daging yang ditelantarkan dan tidak sampai kepada yang membutuhkan. 

BACA JUGA:Kata Ustad Adi Hidayat Amalankan Ini, Insya Allah Rezeki Datang Berlimpah

Kategori :