“Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu.
Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?'
Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam.”
Dengan demikian, maka hukum menyaksikan langsung penyembelihan kurban adalah sunnah.
Namun, meski tidak mendapatkan sunnah tersebut, ada keutamaan syiar yang lebih besar dalam melaksanakan kurban online. *