Data tersebut sudah sinkron dengan Dukcapil setempat.
Kemudian yang mesti dilakukan adalah mendaftarkan anak balita atau yang baru lahir ke Dinas Catatan Sipil.
Sehingga anak sudah masuk didalam Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Ini Bakso Legendaris di Lahat, Sedari Dulu Cita Rasanya Nendang di Lidah
Nah, apabila orang tua sudah terdaftar kedalam DTKS tetapi si anak belum, disarankan untuk segera update data yang telah online di Dukcapil trsebut ke DTKS.
Caranya dengan mendaftar secara online pada aplikasi Usul-Sanggah, atau secara offline, pada DTKS kelurahan atau desa yang ada diwilayah tempat tingggalmu.
Apabila kemudian nanti terjadi penambahan akan dilakukan validasi dan verifikasi, sebelum kamu ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH pemilik kategori balita.
Dibuktikan dengan masuknya nama kamu didalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). *