Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
BACA JUGA:Tips Mengolah Daging Kambing Kurban, Dijamin Empuk dan Tidak Berbau
Adapun pada hadist riwayat Muslim yang artinya: "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shalallahu alaihi wassalam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR Muslim).
Berikut ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban menurut Islam.
- Buta total pada kedua mata.
- Buta sebelah total.
- Matanya rabun atau rusak secara jelas.
- Lidahnya yang terputus.
- Gigi bagian depannya ompong.
- Putusnya sebagian lidah.
- Terpotong pada hidung.
- Putus telinga, termasuk juga cacat telinga bawaan.
- Terpotong sebagian telinga.
- Tidak mampu berjalan.
- Tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan.
- Hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu.
- Hewan yang terputus ekornya.
- Ekornya terputus sebagian.
- Tanduknya bergeser dari tempatnya.
- Tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya.
- Sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada.
- Kurus yang tidak bergajih.
- Keadaan sakit.
- Hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya.
- Hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu.
- Hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
- Sudah tua.
Demikian ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban menurut islam. *