"Ada akta lahir Aisyah yang di situ dicatat bahwa ayah kandungnya adalah saudara Doddy," ungkap Krisna Murti.
Tak tanggung-tanggung, dalam laporan itu juga Doddy Sudrajat dikenakan dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis terhadap anak.
Dimana untuk dugaan penelantaran anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan untuk dugaan kekerasan psikis terhadap anak, Doddy Sudrajat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp72 juta. (frs)