Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama, Libur Idul Adha ASN Jadi 3 Hari

Kamis 22-06-2023,14:58 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Berikut adalah rangkuman dari Keputusan Bersama tersebut:

Hari Libur Nasional: Hari Raya Idul Adha 1444 H akan ditambah menjadi 2 hari tanggal 28 dan 30 Juni 2023dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di seluruh wilayah Indonesia. 

Seluruh masyarakat, baik sektor pemerintahan maupun swasta, memiliki hak untuk menikmati libur nasional ini. Pemerintah mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati perbedaan agama dalam suasana perayaan ini.

Cuti Bersama: Selain hari libur nasional, keputusan bersama juga menetapkan cuti bersama yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta yang beragama Islam. 

BACA JUGA:Ukraina Kehilangan 7.500 Prajurit dan 30 Persen Tank Pasokan Barat

Cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk lebih meriah merayakan Idul Adha dan melaksanakan ibadah dengan khusyuk.

Pengaturan Cuti Bersama: Cuti bersama Idul Adha 1444 H diberikan selama 2 (dua) hari kerja. 

Namun, pengaturan pelaksanaan cuti bersama ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan. 

PNS dan karyawan swasta diharapkan berkoordinasi dengan pimpinan atau atasan mereka untuk menentukan jadwal cuti bersama yang sesuai.

BACA JUGA:Sedih Banget! 5 Spesies Ini Dianggap Hewan Paling Kesepian di Dunia, Nomor 3 Hidup Merana Tanpa Pasangan

Penggantian Hari Libur: Bagi pegawai atau karyawan yang ditugaskan untuk tetap bekerja selama hari libur nasional atau cuti bersama, pemerintah dan perusahaan diharapkan memberikan penggantian hari libur sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang harus menjalankan tugas penting selama perayaan Idul Adha.

Pengawasan dan Pelaksanaan: Pemerintah melalui instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. 

Pengawasan tersebut mencakup pemastian ketersediaan layanan publik yang diperlukan selama hari libur nasional dan cuti bersama. 

BACA JUGA:BERKAH IDUL ADHA! BLT Dana Desa Cair Lagi, Alokasi 3 Bulan Rp 900.000

Dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik dan menikmati momen berharga bersama keluarga dalam perayaan Idul Adha 1444 H. 

Kategori :