"Dari arah belakang mobil yang korban bawa kemudian, ada orang laki-laki dari dalam mobil pick up meneriaki mobil korban, “Barang Kamu Dipaleng (Dicuri, red), Barang Kamu Dipaleng”.
Kemudian laki-laki yang meneriaki korban tadi juga ikut berhenti, dan menunjukan rekaman video bahwa benar ada orang yang mencuri barang korban menggunakan sepeda motor warna merah hitam.
Korbanpun melihat dan memang benar terpal tersebut sudah robek, dan tali ikatan terpal tersebut putus.
"Pada saat korban sudah sampai di toko di Tanjung Raja, mengetahui barang yang hilang adalah sebuah kipas Angin merk Maspion di dalam kardus warna coklat, kabel listrik 4 gulung, dan seperangkat alat-alat listrik," paparnya.
BACA JUGA:Izin Usaha Bengkel di OI, Eh Malah Jadi Gudang Minyak Ilegal
Dengan kejadian ini, korbanpun melapor ke Polisi dengan LP Nomor : LP / B- 116 / VI / 2023 /SPKT / POLRES OGAN ILIR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Juni 2023.
Berbekal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. *