Cair Bulan Juli 2023, BLT Dana Desa Tahap 2 Rp900 Ribu, Cek Nama dan Rekening Anda!

Senin 03-07-2023,13:57 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem yang terdampak Pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa merupakan program yang bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari Pagu Dana Desa.

BLT Dana Desa ini akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).

Dana ini bisa juga dicairkan sekaligus, tapi maksimal setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu.

BACA JUGA:Super Duper Instagramable! Ini 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung Selatan, Cocok Banget Buat Haeling

Apa saja yang menjadi syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa, yuk simak penjelasan di bawah ini:

1. Bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

2. Bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian.

3. Bagi mereka yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

BACA JUGA:PANAS! Pecah Bentrokan Antara Israel dan Palestina

4. Bagi keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya, yang terhenti baik bersumber dari APBD maupun APBN.

5. Bagi keluarga miskin yang terdampak Pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.

6. Bagi rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Adapun penentuan dan penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa setempat, atau melalui kelurahan dan kecamatan, namun berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.

BACA JUGA:2 Bansos Resmi Dihapus Bulan Juli 2023 Khusus untuk KPM Ini

Kategori :