Berikut syarat yang harus kamu penuhi, jika ingin masuk sebagai penerima bansos diatas.
Mari disimak bersama.
Pertama, pastikan KK, dan KTP-mu Padan Dukcapil.
Hal ini adalah penting untuk memastikan administrasi kependudukanmu tidak bermasalah.
BACA JUGA:Wisata Alam Nan Eksotis, Tak Perlu ke Amerika Serikat, Lahat Juga Punya Grand Canyon
Nomor NIK haruslah benar angkanya.
Nama mesti sesuai dengan KK, dan KTP, ada di DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.
Kedua, pastikan datamu didalam Kartu Keluarga sudah masuk ke dalam DTKS.
Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.
Apabila kamu belum terdata ke dalamnya, bisa mengajukan secara online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.
Ketiga, kamu harus masuk kedalam penambahan kuota, ataupun perluasan.
Seperti diketahui untuk bansos reguler maupun atensi, setiap bulannya akan ada yang mengundurkan diri.
Baik karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi.
BACA JUGA:Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat Dana Tambahan Hingga Rp1 Juta, Cek Persyaratannya
Kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan NIK dan KK tidak padan atau online di Dukcapil.