JAKARTA, PALPRES.COM - Serikat Pekerja PLN mengajukan banding ke PTUN untuk menggugat Menteri Erick Thohir terkait Holding Sub Holding PLN Unit Pembangkitan Sumbagsel, Selasa 4 Juli 2023.
Upaya banding ini mereka lakukan setelah Hakim PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Serikat Pekerja PLN.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, Eko Sumantri mengatakan, upaya hukum banding yang mereka lakukan ini karena keberatan dengan pertimbangan hukum hakim di tingkat pertama.
"Kami keberatan atas pertimbangan hakim mengenai penggugat tidak mempunyai kapasitas melakukan gugatan," jelasnya kepada palpres.com.
BACA JUGA:Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri Erick Thohir, 'Swastanisasi' Unit Pembangkitan Sumbagsel?
Salah satu alasanya, sambung Eko, Serikat Pekerja PLN merupakan organisasi serikat pekerja yang lahir berdsarkan Pasal 87 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
"Maka Serikat Pekerja PLN mempunyai hubungan hukum dengan tergugat dan tergugat II intervensi," jelasnya.
Alasan lain, Eko yang mewakili Serikat Pekerja PLN Indonesia mengaku keberatan atas pertimbangan hukum mengenai gugatan lewat waktu.
Hal ini mengingat, sambung dia, hakim tidak mempertimbangkan upaya administrasi yang telah dilakukan penggugat sesuai Perma no 6 tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administrasi.
BACA JUGA:Gugatan Serikat Pekerja PT PLN Tidak Diterima PTUN Jakarta: 99 Persen Kami Banding!
"Hari ini kita mendaftarkan upaya hukum banding di PTUN Jakarta, naik ke PTTUN DKI Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja PLN beberapa bulan terakhir getol gugat Menteri BUMN Erick Thohir.
Meski gugatan Serikat Pekerja PLN sempat disetujui PTUN Jakarta, namun belakangan gugatan tidak diterima.
Isu swastanisasi Unit Pembangkitan Sumbagsel mengemuka dan menjadi penggerak karyawan PT PLN menggugat Menteri Erick Thohir.