SAH! Serikat Pekerja PLN Ajukan Banding ke PTUN, Gugat Menteri Erick Thohir Terkait Sub Holding PLN

Selasa 04-07-2023,21:40 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, Eko Sumantri mengatakan, gugatan Serikat Pekerja PLN ini terkait dengan terbitnya SK Menteri BUMN terkait percepatan pembentukan Subholding PT PLN.

Dari penerbitan SK Menteri BUMN Nomor : 352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Sub Holding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai merugikan karyawan.

Sebab, surat tersebut mengakibatkan dibubarkannya Unit Pembangkitan Sumbagsel beserta Unit Pelaksana dan Unit Layanan dan dialihkan asset pembangkit beserta pekerja ke perusahaan subholding.

"Nilai aset Unit Pembangkit Sumbagsel berkisar Rp320 triliun lebih yang dipisahkan atau dialihkan ke Indonesia Power dan Nusantara Power," jelasnya.

BACA JUGA:Kisah Julaibib, Sahabat Nabi Buruk Rupa yang Dirindukan Bidadari Surga

Pihaknya mengaku tidak menemukan regulasi terkait pengalihan aset ini.

Terlebih dalam putusan kontitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 tidak boleh ada aset negara yang dialihkan atau dipisahkan (Unbundling) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena Unit Pembangkit ini aset BUMN, uang rakyat sehingga tidak bisa jika dialihkan ke anak perusahaan PLN yang statusnya swasta,” kata Eko.

Oleh sebab itulah, Serikat Pekerja PLN mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri BUMN, Erick Thohir.

BACA JUGA:5 Nama Sahabat Nabi yang Pertama Kali Masuk Islam

"Kami dapat informasi SK itu akhir tahun 2022, kemudian pada tanggal 22 Februari kami mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Lalu masuk sidang pemeriksaan yang dimulai 1 Maret hingga 20 Maret 2023. Saat itu gugatan kita lolos artinya masuk objek gugatan tata usaha negara. Kami menggugat Menteri BUMN dalam hal ini bapak Erick Thohir dan tergugat II intervensi PT PLN (Persero),“ jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, proses persidangan berjalan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik hingga dijadwalkan sidang putusan pada tanggal 22 Juni 2023.

Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa e-court Informasi Putusan Nomor 67/G/2023/PTUN.JKT bisa dilihat pada tanggal 22 Juni 2023.

“Namun informasi dari Panitera dan Admin PTUN Jakarta untuk menyarankan agar kembali mencoba mengakses besok hari, Jumat 23 Juni 2023, karena sedang mengalami eror. Dan hari ini kami kembali mengakses dan hasil putusan, gugatan kami tidak diterima oleh PTUN,” jelasnya.*

BACA JUGA:Bukan Makan Buah Khuldi, Ternyata Begini Cerita Adam dan Hawa dalam Record of Ragnarok, Plot Twist Banget Deh!

Kategori :