STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

Rabu 05-07-2023,15:05 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Terkadang, satu kabupaten memiliki 2 kantor Samsat, dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, anda dipersilahkan melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin serta menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa.

BACA JUGA:Off Roader Merapat, Telah Hadir Mobil Listrik Tampilan Macho dan Maskulin

Dalam proses cek fisik ini, Anda akan dikenakan biaya Rp15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisii Formulir Pajak

Setelah Anda melakukan cek fisik kendaraan, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak.

Pengisian ini dilakukan di komputer yang disediakan oleh Samsat.

BACA JUGA:Berkah Debut di Timnas Indonesia, Ivar Jenner Dapat Kado Istimewa dari FC Utrecht

Masukan data-data yang dimita dalam formulir dan kemudian tekan 'Proses'.

Setelah formulir pajak tercetak, selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP dan juga STNK yang mati pajaknya.

BACA JUGA:OPINI! Haji Ramah Lansia: Bakti Kemenag Untuk Lansia

Susun berkas secara utur, yakni STNK Asli, disusul Fotokopi KTP, Fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB.

Kategori :