STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

Rabu 05-07-2023,15:05 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan dimaksud berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran Biaya

BACA JUGA:Detik-detik Rumah Panggung di OKU Selatan Hanyut Terseret Banjir Bandang, Netizen: Pray For OKU Selatan

Langkah terakhir yakni melakukan pembayaran biaya di loket pembayaran progresif.

Sebab keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda yang berlaku pada STNK mati bergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut cara menghitung besaran denda:

BACA JUGA:INFO TERBARU! Kolektor Ini Siap Beli Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Rp1 Juta Per Keping, Segera Jual Koinmu

- Penghitungan Denda PKB: 25% per tahun.

- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x12/12 + denda SWDKLLJ.

BACA JUGA:Apakah Keamanan Wireless Charger Terjamin? Simak Penjelasannya Sebelum Beli

Denda SWDKLLJ sendiri merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana motor dikenakan denda Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.

Demikianlah persyaratan dan cara mengurus STNK yang mati berikut dendanya di Samsat terdekat, semoga bermanfaat. *

Kategori :