STNK Anda Sudah Mati Masa Berlakunya, Begini Cara Mengurus dan Persyaratannya!

Rabu 05-07-2023,15:05 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Apabila kita tidak membayar pajak kendaraan bermotor, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut akan mati atau tidak sah.

Bagaimana caranya agar hal itu tidak terjadi, ya mau tidak mau kita harus mengurus pajak kendaraan dan mengaktifkan kembali STNK tersebut.

Ya, STNK bisa menjadi tidak sah apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Karena fungsi pajak tahunan salah satunya yakni memperpanjang masa berlaku STNK.

BACA JUGA:Sangat Edukatif dan Menginspirasi! 4 Rekomendasi Film Bertema Pendidikan, Bikin Semangat Gapai Cita-cita

STNK yang sudah habis masa berlakunya atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih bisa diaktifkan kembali di Kantor Samsat terdekat.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling.

Akan tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan diatas lima tahun wajib datang langsung ke Kantor Samsat Induk atau Pusat di wilayah Anda.

Pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

BACA JUGA:Muhammad Al Fatih, Sultan Ottoman Sang Penakluk Konstantinopel dengan Strategi Genius

Bagaimana cara mengurus dan syarat apa yang harus dilengkapi, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Alur Mengurus STNK Mati di Kantor Samsat

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir setiap kabupaten/kota memiliki Kantor Samsat

BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Bus Tabrak Operator SPBU di OI? Ini Update Kasusnya!

Kategori :