PALPRES.COM - Beberapa daerah di Indonesia saat ini masih melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dari sekian banyak daerah, rupanya ada 4 provinsi yang akan mengakhiri masa pemutihan pajak di akhir bulan Juli 2023 ini.
Masyarakat yang belum melakukan pembayaran tunggakan pajak diminta untuk segera mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing.
Tidak hanya penghapusan denda PKB, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BACA JUGA:Mengenal Ponpes Al Haromain Semende Muara Enim, Lingkungan Asri yang Bikin Santri Betah
Hal ini sangat cocok jika anda ingin membeli motor bekas dan ingin balik nama kendaraan.
Berikut ini 4 Provinsi di Indonesia yang akan mengakhiri program pemutihan pajak di akhir Juli 2023:
Provinsi Sulawesi Tenggara
Program pemutihan di Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai sejak 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023.
BACA JUGA:Pelanggan PDAM Tirta Ogan Menjerit, Suplay Air Mirip dari Kubangan Kerbau
Ada empat keringanan yang diberikan kepada masyarakat, diantaranya.
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
BACA JUGA: Nikmati Ikan Kerutup, Kuliner Lezat dengan Bumbu Khas Palembang