PALPRES.COM - Rencana pemerintah yang akan menambahkan unsur baru di Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) paruh waktu atau part time, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
Sebetulnya, pemerintah akan menyebut mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time, namun istilah yang lebih cocok adalah PNS part time.
Adanya rencana menghadirkan PNS part time ini termuuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Yang bertujuan untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnyya pada 28 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Cek Faktanya! ini 7 Makanan dan Minuman yang Berbahaya Jika Dikonsumsi Secara Bersamaan
Adanya PNS part time, maka beberapa instansi di Tanah Air tidak perlu melakukan PHK massal kepada tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi itu dalam jangka waktu tertentu.
Namun demikian, mekanisme kerja PNS part time ini sangat berbeda dengan tenaga honorer pada umumnya.
Bila sebelumnya tenaga honorer harus berada di kantor selama jam kerja, PNS part time ini hanya akan bekerja pada waktu tertentu yang telah disepakati.
Jelas, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan, salah satunya berapa gaji PNS part time ini?
Terkait hal ini pemerintah belum mengumumkannya, tapi jika gajinya merujuk pada tenaga honorer, maka pendapatan yang akan diterima PNS part time ini akan bervariasi, mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Informasi lainnya, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, dimana besaran gaji honorer itu tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, gaji satpam saja sudah mencapai Rp5,61 juta. *