LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Terhitung sejak Januari 2023, sebanyak 195 perkara mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau, dan hampir 70 persen alasan pengajuan permohonan dispensasi tersebut karena hamil.
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri Lc MA kepada wartawan mengungkapkan, dari 195 pasangan muda yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, sebanyak 172 perkara dikabulkan dan melanjutkan proses pernikahan. Selanjuitnya ada 3 pengajuan yang dicabut oleh pemohon, ada 4 perkara permohonan yang ditolak dan 2 perkara yang tidak diterima "Hampir 70 persen permohonan dispensasi ini karena hamil, hamil di luar nikah," katanya, Selasa 11 Juli 2023. BACA JUGA:Ini Jenis Lomba yang Dipertandingkan Pada Porseniwada di Lubuklinggau, Siap-siap Ya! Menurutnya, permohonan dispensasi nikah tahun 2023 ini turun dibandingkan tahun 2022 lalu, dimana permohonan dispensasi nikah pada tahun sebelumnya mencapai 500 perkara, sedangkan per Juli tahun 2023 baru 195 perkara. Khairul Badri mengungkapkan, dari angka itu tertinggi permohonan dispensasi nikah dari pasangan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), kemudian Kota Lubuklinggau dan selanjutnya dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dikatakannya, pihak Pengadilan Agama terus berupaya menekan dispensasi kawin ini, salah satunya memperbanyak syarat permohonan dispensasi, tapi alasan karena hamil merupakan alasan paling tinggi. Padahal menurutnya, perkawinan dini ini merugikan anak-anak itu sendiri, karena kebanyakan belum bekerja, reproduksi belum siap, kemudian tingkat kematangan mental belum siap dan pendidikan juga belum memadai. BACA JUGA:Tunjang Profesionalitas Kerja, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan Tarung Derajat "Kita sangat mengedukasi masyarakat agar menjaga anak-anak dari pergaulan bebas, sebab pergaulan bebas muaranya adalah pernikahan dini," ujarnya. Khairul Badri menambahkan, pernikahan dini bukanya menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru. "Seperti perceraian meningkat dan sebagainya, menyebabkan anak stunting dan sebagainya," katanya. Kemudian dalam upaya menekan pernikahan dini harus ada komitmen bersama, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, MUI, dan stake holder lainya harus bahu membahu menekan pernikahan dini. BACA JUGA:5 Vaksin Corona yang Telah Uji Klinis Tahap Akhir, 2 Diantaranya Perusahaan Farmasi China Sebelumnya batasan usia mengajukan dispensasi nikah itu perempuan dibawah 16 tahun, sementara laki-laki dibawah 19 tahun. Akan tetapi sejak ada aturan terbaru undang-undang perkawinan, itu usianya dibawah disamakan antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun ke bawah. "Jadi anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin itu harus di bawah 19 tahun. Kita dispensasi kawin ini syarat banyak, sebagai bentuk selektif," pungkasnya. (frs)Hamil Diluar Nikah Jadi Alasan Tertinggi Permohonan Dispensasi ke PA Lubuklinggau
Selasa 11-07-2023,18:24 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #putus sekolah
#permohonan dispensasi nikah
#pergaulan bebas
#pengadilan agama
#nikah muda
#kota lubuklinggau
#kabupaten musi rawas utara
#kabupaten musi rawas
#hamil duluan
#hamil di luar nikah
Kategori :
Terkait
Selasa 24-06-2025,21:25 WIB
Penyerahan Pataka Kirab Bangga Kencana di Kota Lubuklinggau Berlangsung Meriah
Sabtu 21-06-2025,10:28 WIB
Komisi XIII DPR RI Reses ke UKK Imigrasi Kota Lubuk Linggau, yuk Baca Beritanya
Sabtu 14-06-2025,17:05 WIB
Ratusan Rider Berjibaku Taklukkan Medan Ekstrem Private Trail Adventure Wisata Lubuklinggau
Minggu 11-05-2025,15:07 WIB
Kota Lubuk Linggau Raih Penghargaan Juara Harapan 1 Stand Terbaik di Ajang Indonesia City Expo (ICE) 2025
Selasa 04-03-2025,08:05 WIB
Muchendi - Supriyanto Sowan ke Forkopimda, Perkuat Sinergi Membangun OKI
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,19:45 WIB
Usai Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Rabu 07-01-2026,16:10 WIB
PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu! Ini Ketentuan Gaji, Tunjangan dan Jam Kerja Tahun 2026
Rabu 07-01-2026,21:19 WIB
Ini Modus Operandi Oknum Anggota DPRD OI yang Tersandung Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
Rabu 07-01-2026,15:39 WIB
BONGKAR RAHASIA GIOK CINA! 9 Mustika Kaisar yang Konon Simpanan Kekuatan Gaib Langka
Rabu 07-01-2026,17:00 WIB
3 Instansi Mulai Siapkan Formasi CPNS 2026, Kapan Pendaftaran Dibuka?
Terkini
Kamis 08-01-2026,15:00 WIB
Penggelapan Sertifikat Tanah di Palembang, Terdakwa Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Kamis 08-01-2026,14:58 WIB
THR PNS 2026 Cair Lebih Awal, Cek Rekening di Tanggal Ini
Kamis 08-01-2026,14:44 WIB
Tak Bisa Mengelak! Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Tertangkap Basah Saat Simpan Barang Haram Ini
Kamis 08-01-2026,14:34 WIB
Muba Siapkan ‘Local Hero’ Migas, Berdayakan Tenaga Kerja Lokal Musi Banyuasin
Kamis 08-01-2026,14:13 WIB