LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Terhitung sejak Januari 2023, sebanyak 195 perkara mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau, dan hampir 70 persen alasan pengajuan permohonan dispensasi tersebut karena hamil.
Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri Lc MA kepada wartawan mengungkapkan, dari 195 pasangan muda yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, sebanyak 172 perkara dikabulkan dan melanjutkan proses pernikahan. Selanjuitnya ada 3 pengajuan yang dicabut oleh pemohon, ada 4 perkara permohonan yang ditolak dan 2 perkara yang tidak diterima "Hampir 70 persen permohonan dispensasi ini karena hamil, hamil di luar nikah," katanya, Selasa 11 Juli 2023. BACA JUGA:Ini Jenis Lomba yang Dipertandingkan Pada Porseniwada di Lubuklinggau, Siap-siap Ya! Menurutnya, permohonan dispensasi nikah tahun 2023 ini turun dibandingkan tahun 2022 lalu, dimana permohonan dispensasi nikah pada tahun sebelumnya mencapai 500 perkara, sedangkan per Juli tahun 2023 baru 195 perkara. Khairul Badri mengungkapkan, dari angka itu tertinggi permohonan dispensasi nikah dari pasangan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), kemudian Kota Lubuklinggau dan selanjutnya dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dikatakannya, pihak Pengadilan Agama terus berupaya menekan dispensasi kawin ini, salah satunya memperbanyak syarat permohonan dispensasi, tapi alasan karena hamil merupakan alasan paling tinggi. Padahal menurutnya, perkawinan dini ini merugikan anak-anak itu sendiri, karena kebanyakan belum bekerja, reproduksi belum siap, kemudian tingkat kematangan mental belum siap dan pendidikan juga belum memadai. BACA JUGA:Tunjang Profesionalitas Kerja, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan Tarung Derajat "Kita sangat mengedukasi masyarakat agar menjaga anak-anak dari pergaulan bebas, sebab pergaulan bebas muaranya adalah pernikahan dini," ujarnya. Khairul Badri menambahkan, pernikahan dini bukanya menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru. "Seperti perceraian meningkat dan sebagainya, menyebabkan anak stunting dan sebagainya," katanya. Kemudian dalam upaya menekan pernikahan dini harus ada komitmen bersama, mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, MUI, dan stake holder lainya harus bahu membahu menekan pernikahan dini. BACA JUGA:5 Vaksin Corona yang Telah Uji Klinis Tahap Akhir, 2 Diantaranya Perusahaan Farmasi China Sebelumnya batasan usia mengajukan dispensasi nikah itu perempuan dibawah 16 tahun, sementara laki-laki dibawah 19 tahun. Akan tetapi sejak ada aturan terbaru undang-undang perkawinan, itu usianya dibawah disamakan antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun ke bawah. "Jadi anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin itu harus di bawah 19 tahun. Kita dispensasi kawin ini syarat banyak, sebagai bentuk selektif," pungkasnya. (frs)Hamil Diluar Nikah Jadi Alasan Tertinggi Permohonan Dispensasi ke PA Lubuklinggau
Selasa 11-07-2023,18:24 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #putus sekolah
#permohonan dispensasi nikah
#pergaulan bebas
#pengadilan agama
#nikah muda
#kota lubuklinggau
#kabupaten musi rawas utara
#kabupaten musi rawas
#hamil duluan
#hamil di luar nikah
Kategori :
Terkait
Minggu 15-12-2024,08:00 WIB
Diisukan Hengkang dari Sumatera Selatan, 8 Daerah Ini Siap Bentuk Provinsi Baru Bernama...
Selasa 03-12-2024,20:16 WIB
Elvaria Anggota DPRD Sumsel Fraksi PKB: Reses Merupakan Momentum Mendengarkan Aspirasi dari Masyarakat
Senin 02-12-2024,14:02 WIB
Sensasi Nikmatnya Pindang Ogan Ikan Patin Simpang Pemiri, Sekali Coba Pasti Mau Lagi
Senin 18-11-2024,14:08 WIB
Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Hadiri Pelantikan Pengurus APJI LMM
Rabu 06-11-2024,10:07 WIB
Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Peringatan Hari Pahlawan
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,09:20 WIB
Jadwal Sholat 5 Waktu 5 Januari 2025 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Minggu 05-01-2025,09:11 WIB
Gempa 3.9 Magnitudo Pagi Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Info Terkini Balai Besar MKG Wilayah 2
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB
ILMU TINGKAT TINGGI! Inilah Ajian Serat Jiwa Sunan Kalijaga, Khasiatnya Luar Biasa
Minggu 05-01-2025,15:40 WIB
Harga Merosot! Produksi Nikel Tahun 2025 Akan Dipangkas, Ternyata Ini Penyebabnya
Minggu 05-01-2025,16:07 WIB
KABAR GEMBIRA! Honda CL 250 Sudah Mengaspal di Indonesia, Segini Harganya
Terkini
Minggu 05-01-2025,22:53 WIB
Jelang Liverpool vs Manchester United 'Beberapa Pemain Cemas di Lapangan' Kata Ruben Amorim
Minggu 05-01-2025,22:26 WIB
Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM A Berlaku Mulai Januari 2025
Minggu 05-01-2025,22:09 WIB
Daftar 8 Zodiak yang Dicap Paling Fakboi dan Fakgirl, Ada Zodiakmu Disini?
Minggu 05-01-2025,22:07 WIB
Ini 8 Film Indonesia Bertema Pendidikan Terbaik, Bikin Semangat Belajar dan Raih Cita Cita
Minggu 05-01-2025,21:27 WIB