Setelah kedua tersangka diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti curian hingga ke wilayah Banyuasin.
Pada tahap pencarian barang bukti, Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Muara Telang.
"Informasi dari para tersangka, mobil curian dijual di Jalur 6 Kecamatan Muara Telang, Banyuasin," jelas Hermansyah.
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di Ulak Paceh, Ini Deretan Korbannya
Kedua tersangka beserta barang bukti utama yakni mobil pickup Suzuki Carry dengan plat nomor BG 8123 TD warna hitam, dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja.
Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah kunci Y, dua unit handphone dan speaker.
"Kami masih menginterogasi para tersangka, dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukas Kapolsek Hermansyah. *