Pol PP OI Belum Tertibkan Hewan Kaki 4 Kuasai Jalanan, Oh Ini Ternyata Alasannya

Minggu 16-07-2023,18:05 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

INDRALAYA, PALPRES.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Ilir hingga kini belum menegakkan aturan, terhadap masih maraknya hewan kaki empat seperti sapi yang berkeliaran di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Indralaya.

Pasalnya saat ini Sat Pol PP Ogan Ilir sedang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2005, yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021.

"Untuk diketahui Perda ini mengatur tentang ketertiban umum, dimana di dalamnya juga mengatur tentang hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya," ujar Plt Kasat Pol PP Ogan Ilir, Dicky Syailendra.

Menurutnya, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga menunggu hasil pendataan pihak Dinas Pertanian, Peternakan, dan Holtikultura terkait jumlah pemilik hewan kaki empat yang ada di Bumi Caram Seguguk, demikian julukan Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Diakah Calon Striker Baru Timnas Indonesia? Yuk Kepoin Profilnya

"Sembari melakukan sosialisasi, kami juga menunggu data dari Dinas Peternakan mengenai jumlah pemilik hewan kaki empat," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Asiten I Setda Pemkab Ogan Ilir ini.

Dibeberkan Dicky Syailendra, dengan adanya data tersebut, pihaknya juga bisa mensosialisasikan perda dengan efektifitas. 

Mengingat, persoalan hewan kaki empat banyak dikeluhkan pengendara.

"Kita tahu untuk hewan kaki empat seperti sapi ini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan raya. 

BACA JUGA:Jaraknya Hanya 3 Menit dari Jembatan Ampera, Ini Kampus Swasta Terbaik di Sumsel, No 1 Bukan UM Palembang

Makanya kita butuh data yang lengkap terkait pemilik hewan kaki empat ini," imbuhnya.

Lebih lanjut katanya, untuk mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait, yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

"Yang pasti, saat ini kita sudah mengimbau dan menyurati para pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut, kita akan sosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," tegasnya.

Namun katanya, meskipun ada payung hukum, penegakan hukum terhadap hewan kaki empat ini tidak bisa serta-merta diterapkan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000 Lewat Pos, KPM Dapat Dobel

Kategori :