JAKARTA, PALPRES.COM - Dalam Islam, menikah itu merupakan Sunnah, sunnah disini berarti jalan hidup.
Menurut Ustadz Wijayanto melalui Chanel YouTube, Masjid Kampus UGM, orang yang tidak menikah berarti tidak mengikuti jalan hidupnya Rasulullah SAW.
Dikatakannya Islam melarang orang anti menikah, tapi ada “rambu-rambu” atau ada aturannya, seperti jangan hobi menikah.
“Nikah itu menyenangkan, tapi jangan senang menikah.
BACA JUGA:2 Bansos Cair Sekaligus di Tanggal Ini, Siap-siap Cek Saldo!
Kalau senang menikah, menikah dimana-mana,” tuturnya.
Dikatakannya juga bahwa bila wanita sudah dicerai dengan talak tiga, maka ia tidak dapat menikah lagi dengan mantan suaminya tersebut.
Wanita baru dapat menikah dengn mantan suaminya, bila mantan istrinya dinikahkan laki-laki lain dan menggaulinya selayaknya suami istri.
Namun Allah SWT dan Rasulullah SAW melarang muḥallil atau suami bayaran, dan melarang muḥallal atau mantan suami yang membayar muhallil.
BACA JUGA:Kisah Sahabat Julaibib, Buruk Rupa tapi Kehadirannya Dinantikan Bidadari Surga
“Suami bayaran ini, maksudnya setelah si istri bercerai, dia ingin kembali ke mantan suaminya.
Tapi karena dia harus menikah laki-laki lain dulu, maka laki-laki itu dibayar dalam waktu tertentu untuk menjadi suami sementara.
Setelah beberapa bulan menikah dicerai, dan istri kembali ke suaminya yang dulu.
Dalam Islam, ini tidak boleh,” tegasnya.
BACA JUGA:Anak Kamu Suka Menari? Salurkan Bakatnya, dan Ini Hasil yang Didapat