“Anak-anak dibawah umur tidak boleh menikah,” tegasnya.
Kedua, layak secara psikis atau secara mental.
Artinya bila seseorang tidak yakin menikah, tidak boleh dinikahkah.
Jadi menikah, harus dilakukan persiapan yang matang, sehingga menjadi pasangan yang sakinah, mawadah, dan warahma. *