Menikah dalam Islam Ada ‘Rambu-rambunya’, Begini Kata Ustadz Wijayanto

Minggu 30-07-2023,21:11 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Sulis Utomo

Tidak hanya menjalankan jalan hidup Rasulullah SAW, orang menikah juga mendapat manfaat yakni menyelesaikan separuh dari agamanya. 

Mengapa demikian? 

Karena selamatnya manusia itu ada di dua tempat, yakni pertama, selamat dari diantara dua bibir atau mulutnya, baik dari makanan dan minuman, serta lisan atau perkatannya. 

Jadi artinya, bila dia bisa mengatur makanan, minuman dan lisannya diberi yang baik-baik, maka ia akan selamat dunia dan akhirat. 

Yang kedua, manusia akan selamat dunai dan akhirat, apabila ia bisa mengatur diantara dua paha atau kehormatan. 

BACA JUGA:Cair di Tanggal Ini! KPM Terima 2 Bansos Sekaligus

Oleh karena itulah menikah dianggap telah menyelesaikan separuh dari agamanya.  Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32 berfirman:

“ Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. 

Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui”.

Ketentuan dari Allah SWT itu bersifat wajib, sehingga orang Islam harus menikah dan ketika masih membujang harus disegerakan menikah, karena semakin lama menikah, maka semakin banyak dosanya. 

BACA JUGA:Deretan Burung Perkutut Pembawa Rezeki, Nomor 5 Hingga 7 Turunan Rezekinya Tidak Akan Habis

“Apalagi orang berpacaran. Sebab orang yang berpacaran lebih banyak mengakumulasi dosa daripada kebaikan,” tegasnya. 

Disamping itu, orang yang akan menikah merupakan orang yang layak. 

Artinya memenuhi syarat-syarat menikah. 

Layak ini ada beberapa macam yakni pertama, layak secara usia (sudah dewasa). 

BACA JUGA:TERBARU! Kiper Leeds United Siap Dinaturalisasi Demi Bela Timnas Indonesia

Kategori :