PALPRES.COM - Pemerintah resmi menghapus syarat mendapatkan bantuan Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Saat ini, bantuan Rp7 juta motor listrik resmi tanpa syarat, semua orang pun bisa kebagian.
Sebelumnya bantuan sebesar Rp7 juta ini hanya ditujukan bagi masyarakat tertentu.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan motor listrik adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat.
BACA JUGA:Cair Dalam Hitungan Hari, Bansos PKH Tahap 3, KPM Kategori Ini yang Dapat
Selanjutnya harus terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 Va.
Akan tetapi, syarat-syarat tersebut resmi dihapus per hari ini atau Selasa 1 Agustus 2023.
Juru Bicara Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Peter Kho menuturkan, pihaknya telah diundang rapat oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves.
AISMOLI bertemu dengan Muhammad Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Motor Listrik Untuk Dewasa, Murah dan Kualitas Terbaik
Dari pihak AISMOLI, hadir Budi Setiyadi sebagai ketua Umum, Wilson Teoh sebagai Wakil Ketua 1, Andry Dwinanda sebagai Wakil Ketua 2, Hanggoro Ananta Khrisna sebagai Sekretaris Jenderal.
"Sebab pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang termasuk 4 kriteria dan karena penyerapan masih sedikit, maka sekarang pemerintah akan membuka bantuan tanpa kriteria," terangnya.
Untuk syaratnya diganti menjadi 1 KTP 1 unit sepeda motor listrik, dengan harapan bisa mempercepat penyaluran insentif ini.
"AISMOLI menyambut baik dukungan dari pemerintah ini, lantaran akan megurangi kontribusi polusi dari kendaraan, juga beban APBN untuk impor minyak," tukasnya.
BACA JUGA:Salah Jurusan? Tenang, Ini Tips Meraih Sukses Meski Kerja Tak Sesuai Jurusan Kuliah