Citraland
Honda

TANPA SYARAT! Tenaga Honorer Kriteria Ini Segera Diangkat Jadi PPPK Per Desember 2024

TANPA SYARAT! Tenaga Honorer Kriteria Ini Segera Diangkat Jadi PPPK Per Desember 2024

MenPAN RB Rini Widyantini segera mengangkat tenaga honorer kriteria ini per Desember 2024-kemenpan rb-

PALPRES.COM - Pemerintah tengah menjalankan program penataan pegawai honorer melalui seleksi PPPK 2024.

Langkah ini adalah respons terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Pasal 66 UU tersebut, ditegaskan seluruh tenaga honorer atau non ASN harus diselesaika statusnya paling lambang Desember 2024.

Bukan itu saja, pemerintah menegaskan mulai tahun depan hanya ASN yang bisa bekerja sebagai tenaga resmi di lembaga pemerintahan.

BACA JUGA:7 Pejabat Musi Banyuasin Raih Sertifikat Diklat PIM II, Siap Jadi Pemimpin Perubahan

BACA JUGA:Ditangkap di Jepang, Selebgram Palembang Diserahkan ke Kejari

Artinya, tenaga honorer bakal segera diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK yang berlangsung hingga akhir tahun depan.

Komitmen ini semakin kuat dengan kehadiran MenPAN RB yang baru, Rini Widyantini yang berjanji melanjutkan kebijakan yang sudah dirintis pendahulunya, Aswar Anas.

Rini yang selama ini dikenal sebagai Sekretaris Kemenpan RB dan bersama pengangkatannya sebagai MenPAN RB, harapan tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status ASN semakin besar.

Rini Widyantini membawa misi penting dalam jabatannya, termasuk meneruskan program-rpogram efisiensi birokrasi yang berbasis sistem elektronik demi mempercepat pelayanan publik.

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Ke Turki Tanpa Visa, Simak 13 Tempat Menarik yang Bisa Kamu Sambangi

BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab S 10 Ultra Hadir Dengan Performa Tangguh diharga Rp 20 Jutaan, Lengkap Dengan Fitur AI

Bukan itu saja, Rini juga menekankan bahwa salah satu prioritas utamanya yakni penyelesaian status tenaga honorer yang sudah lama menunggu pengangkatan sebagai ASN.

Dalam waktu dekat, Rini berfokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, regulasi turunan dari UU Nomor 20 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: