Ketiga, memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, tidak ganda, dan padan Dukcapil.
Pastikan NIK sudah online dan tidak ganda (satu NIK dimiliki dua orang), serta semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi didalam data Dukcapil, dan DTKS.
Keempat, masuk kedalam penambahan kuota.
BACA JUGA:Kok Bisa, Uang Rupiah Tak Berlaku di Kampung Ini, Hanya Uang Batok Laku! Cek Fakta Sebenarnya
Apabila kamu sudah masuk ke dalam DTKS, dimohon untuk bersabar karena menunggu adanya kuota kurang yang untuk melengkapinya diambil dari data daftar tunggu Kemensos by system. *