INDRALAYA, PALPRES.COM - Mantan Bupati Ilyas Panji Alam kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran mantan orang nomor 1 di Ogan Ilir ini, menyusul ditetapkannya tiga tersangka Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019/2020 senilai Rp7,4 Miliar.
Sebelumnya mantan Bupati Ilyas ini sudah beberapa kali dipanggil hingga mengikuti sidang sebagai saksi dalam kasus dana hibah ini, terhadap tiga tersangka sebelumnya, AS, HF, mantan Korsek Koordinator Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir dan A Honorer Bawaslu Ogan Ilir.
Dari nyanyian tiga tersangka ini juga, pihak Kejari Ogan Ilir kembali menetapkan tiga tersangka lain yakni tiga Komisioner Bawaslu yakni DI, KL, dan I.
BACA JUGA:Curanmor 4 LP di Polsek Pemulutan Diringkus, Ini Para Pelakunya
Usai menetapkan tiga tersangka ini, pihak Kejari kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, yang sebelumnya dipanggil akan dipanggil lagi.
Dari 50 saksi sudah ada beberapa orang yang dipanggil, termasuk mantan pejabat pada masa itu.
"Ya, Pak Ilyas kita panggil sebagai saksi dalam kasus Dana Hibah Bawaslu, seiring ditetapkannya tiga Komisioner Bawaslu sebagai tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Senin 07 Agustus 2023.
Dikatakannya dari 50 lebih saksi yang akan diperiksa, pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan 15 lebih saksi.
BACA JUGA:Dipanggil Kejari dalam Kasus Danah Hibah Bawaslu OI, Mantan Kepala BPKAD Tak Hadir, Ini Alasannya
"Untuk sementara baru 15-an saksi, termasuk Pak Ilyas yang sudah kita periksa," katanya.
Beberapa hari lalu, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Kepala Dinas Kesbangpol Wilson Efendi, dan Hj Sofiyah Yohanes, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Ogan Ilir.
"Waktu itu yang kita panggil sebagai saksi Pak Wilson sama Bu Sofiah. Yang hadir baru Pak Wilson, Bu Sofiah sakit.
Pemanggilan ulang sudah dilakukan terhadap Ibu Sofiah, tapi masih sakit sehingga beliau belum hadir," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinilai Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar, 3 Terdakwa Kasus SERASI Banyuasin Ini Dituntut 9 Tahun Penjara