Lebih lanjut katanya, untuk hari Rabu nanti rencananya pihaknya akan melakukan pemanggilan tiga terpidana untuk jadi saksi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pinada Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.
Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Miliar.
BACA JUGA:Menangis di Ruang Sidang, Selebgram Lina Mukherjee Sampaikan Hal Ini
Dari sekian banyak kerugian negara itu, baru lebih kurang Rp1 Miliar yang bisa dikembalikan ke kas negara. *