Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka

Kamis 10-08-2023,13:23 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

"Pada rekonstruksi tersebut tersangka didamping penasihat hukumnya," ujar Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar.

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, bahwa dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan juga 9 orang Saksi dalam Rekonstruksi perkara tersebut.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan rekonstruksi ulang terhadap uraian fakta hukum, melakukan tindak pidana/penerimaan uang oleh tersangka yang meliputi beberapa adegan yang telah dilakukan oleh tersangka," terangnya.

Lebih lanjut katanya, rekonstruksi dilakukan oleh jaksa penyidik juga dihadiri oleh Jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Diperiksa Kejari OI terkait Kasus Ini

 "Ini supaya memiliki gambaran yang jelas beserta alat bukti yang kuat di hadapan persidangan," tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Milyar. 

BACA JUGA:Curanmor 4 LP di Polsek Pemulutan Diringkus, Ini Para Pelakunya

Dari sekian banyak kerugian negara itu baru lebih kurang Rp1 Milyar yang bisa dikembalikan ke kas negara. *

 

Kategori :