PALPRES.COM - Pelat motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) sering hilang atau jatuh di jalan.
Jika hilang atau terjatuh di jalan, tentunya membuat anda rawan terkena tilang, lantaran motor harus dilengkapi dengan pelat kendaraan atau lebih dikenal TNKB.
Namun jangan pernah saat pelat motor hilang atau terjatuh anda kemudian bikin ulang di pinggir jalan.
Anda wajib membuat baru pelat kendaraan di Samsat terdekat dengan biaya cukup murah.
BACA JUGA:Honda Punya Motor Sport Murah dan Irit Bensin, Harganya Rp13,5 Jutaan
Pelat nomor yang hilang atau jatuh pemilik kendaraan harus segera mmebuat ulang di kantor Samsat.
Pelat nomor yang sah harus memiliki tanda dan cetakan dari pihak kepolisiaan.
Sedangkan jika membuat baru dipinggir jalan tidak akan ada tanda atau logo khusus dari polisi.
Jika pelat kendaraan anda hilang ternyata mengurusnya juga cukup mudah.
BACA JUGA:Dengarkan Pesan Ustad Abdul Somad Jika Kamu Sedang Stres dan Depresi, Insyaallah Hati Tenang!
Pertama kalian harus buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Kemudian melakukan proses pembuatan TNKB bariu di kantor Samsat.
Pada Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.
Penggantian TNKB lantaran hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA:Menilik Goa Bersejarah di Pasuruan, Tersimpan Kisah Pedang Naga Puspa Milik Arya Kamandanu