Citraland
Honda

Pelat Kendaraan Bisa Dibuat Nama? Tapi Segini Harus Bayar Untuk Memilikinya

Pelat Kendaraan Bisa Dibuat Nama? Tapi Segini Harus Bayar Untuk Memilikinya

Ilustrasi-Istimewa/Net/Dream.co-

PALPRES.COM- Usulan mengejutkan dan tergolong inovatif di lontarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dimana Korlantas Polri tengah memberikan usulan ataupun opsi bagi masyarakat Indonesia agar bisa memiliki pelat nomor kendaraan yang mereka inginkan dengan sistem pembelian pelat nomor kendaraan.

Tidak hanya itu, bisa saja nanti pelat yang diinginkan berupa nama pemilik kendaraan.

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada rapat dengan Komisi III DPR RI, yang dikutip dari chanel resmi DPR RI, pada Sabtu 8 Juli 2023.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 4 Warna Pelat Kendaraan Berlaku di Indonesia

Dia menyakini, bahwa pasti ada saja masyarakat yang berani membayar nomor sesuai yang dia suka.

“Kalau saja pemerintah bisa membuat suatu keputusan yang mengatur tentang pelat kendaraan,” kata Firman.

Nanti, keputusan itu mungkin salah satu poin bisa membuat pelat diinginkan, contohnya mungkin nama seperti Yusri 1. 

Kalau dia berani bayar sebesar Rp 500 juta untuk lima tahun, kenapa tidak. Itu pun pembayaran tersebut bisa masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:Intip Desa di Atas Awan Berumur Ribuan Tahun di Indonesia, Ternyata! Sudah Ditetapkan Warisan Budaya Dunia

Tapi bilamana pelat namanya sama, tidak menutup kemungkinan dilakukan lelang. Siapa yang membayar lebih mahal itu yang didapatkan. Uang hasil lelang pun bisa masuk ke kas negara.

Tidak hanya itu, Kakorlantas pun menawarkan nomor pelat yang bisa bebas ganjil genap. 

Itu dilakukan sebagai langkah dari Korlantas Polri untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak.

Dikutip dari wikipedia, Pelat nomor merupakan identitas kendaraan bermotor. Pelat tersebut juga telah terigistrasi kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: