- Mengisi Formulir permohonan
- Melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 6.
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
BACA JUGA:Sejarah Perang Khandaq dan Keteguhan Kaum Muslim dalam Menghadapi Kesulitan
3. STNK
4. Surat tanda Penerimaan Laporan dari Polisi
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Permohonan akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapatan negara bukan bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam PP Nomor 76 tahun 2020 yakni Rp60 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda 4. *