Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign

Sabtu 19-08-2023,19:35 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

PALEMBANG, PALPRES.COM - Peserta yang membutuhkan uang tunai bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus berhenti dari pekerjaannya.

Uang tersebut bisa digunakan untuk membeli rumah, baik dengan tunai atau kredit.

Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan opsi pencairan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Bagi yang memilih pencairan 30 persen, uang tersebut dapat digunakan untuk membeli rumah, baik dengan tunai atau kredit.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 4 Bansos Cair Akhir Agustus 2023, Mulai Dari PKH, BPNT, Bansos Lansia Hingga BLT YAPI

Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:

 

1. Usia Pensiun 56 Tahun

2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

BACA JUGA:UPDATE TERBARU, 2 Bansos Segera Cair? SP2D Sudah Keluar, Siap-siap KPM

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

5. Mengundurkan diri

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Kategori :