Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline.
Bagi kamu yang ingin melakukan secara online, hal tersebut bisa dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online.
Untuk opsi terakhir, kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.