BACA JUGA:TERBARU! Deretan 4 Uang Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Harganya Bikin Kaya Mendadak
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Rp600.000 Cair di 4 Bank Ini, Cek Jadwalnya
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Sementara untuk berkas yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).