Harus berpendidikan paling rendah S1, bahkan berpengalaman di bidang hukum dan HAM," tambahnya.
Berpengalaman ini paling singkat 10 tahun, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
"Semua orang bisa mendaftar, dan terbuka untuk umum," tuturnya.
Adapun para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel.
BACA JUGA:Cek Saldo Bansos PKH Juli-Agustus Cair Hari Ini, Balita dan Ibu Hamil Terima Rp500 Ribu
Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI, atau melalui email pansel2024-2029@lpsk.go.id sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.
Dalam proses seleksi ini, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik. Selanjutnya seluruh nama calon Anggota LPSK akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo.
Setelah itu, Kepala Negara bakal menetapkan 14 kandidat terpilih yang selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kemenkumham Sumsel, Idris menyampaikan apresiasi hingga menyambut baik kerjasama ini.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Tol Palindra dan Simpang Indra-Prabu, Jangan Salah Ya!
"Kita menilai bahwa LPSK memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum, dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa saksi dan korban ini sebagai unsur penting dalam menentukan dalam proses peradilan pidana.
Apalagi pihaknya melihat hal itu kurang mendapatkan perhatian masyarakat dan penegak hukum.
"Sehingga kita menilai harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Unik dan Menarik, Yogyakarta Punya Bermacam Sebutan Hingga Pusaka Penangkal Wabah
Oleh karena itu kita sangat mendukung penuh kegiatan ini," beber Idris.