KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengeluarkan imbauan kepada semua calon kontestasi politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Bawaslu OKI menegaskan, pentingnya menjaga etika kampanye dan menahan diri untuk tidak memulai kampanye sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) selesai dan tahapan kampanye resmi ditetapkan.
Dalam keterangan resminya, Bawaslu mengingatkan para calon peserta untuk menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan bahwa bertindak dengan kesabaran dalam menunggu DCT selesai, akan mencerminkan kualitas kepemimpinan yang baik dan menghargai prinsip-prinsip demokrasi.
BACA JUGA:Siapkan Kartu ATM Anda, BLT Rp2.000.000 Akan Dicairkan pada September 2023
"Langkah ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan pelanggaran dan persaingan yang tidak sehat di awal tahapan kampanye," ujar Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, Rabu 30 Agustus 2023.
Romi berharap semua calon kontestan akan memberikan contoh yang positif kepada masyarakat, dengan mematuhi aturan dan menjunjung tinggi etika dalam berpolitik.
Dirinya juga mengajak masyarakat dan media untuk turut memantau dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan tahapan kampanye.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi selama proses Pemilihan Umum berlangsung.
BACA JUGA:Cegah Stunting dan Ketahanan Pangan, Kades di OKI Dibekali Tata Kelola Keuangan Desa
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan calon kontestan akan bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyikapi proses demokrasi, sehingga mampu menciptakan iklim politik yang sehat dan bermartabat menjelang Pemilihan Umum 2024.
Dalam surat edaran Nomor 053/PM.00/K.SS-09/08/2023 yang disampaikan Bawaslu Kabupaten OKI kepada partai politik, mengimbau beberapa hal diantaranya:
Bahwa agar partai politik peserta pemilu mematuhi aturan yang telah diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Bernilai Rp22,16 Triliun, Inilah Jalan Tol Terpanjang di Palembang, Melintasi Sungai Musi