b. Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan metode:
- Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dengan nomor urutnya.
- Pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU Kabupaten OKI paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
c. Dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, partai politik dilarang membuat unsur ajakan.
BACA JUGA:Desa Gelebak Dalam, Dulu Titik Karhutla Kini Agrowisata Teknologi, Begini Ceritanya!
d. Selain dilarang memuat unsur ajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b juga tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik peserta pemilu dengan menggunakan metode:
- Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum.
- Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum.
- Penggunaan Media sosial
BACA JUGA:Warung Unik di Lampung, Sendirian Terapung di Tengah Laut, Pembeli Harus Pakai Perahu
Selain hal tersebut, pemasangan bendera partai politik yang dilakukan untuk kampanye pemilu juga dilarang diletakkan di lokasi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas yang daat mengganggu ketertiban umum. *