PALPRES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjamin pengobatan dan perawatan 144 penyakit yang diderita peserta, mulai dari hipertensi, diabetes hingga HIV.
Peserta juga mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan gratis, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak bisa dicover oleh BPJS.
Beberapa kecelakaan yang tidak bisa dicover oleh BPJS diantaranya:
BACA JUGA:KABAR TERBARU, Bisa Pinjam Uang Rp50 Juta Secara Online dari BSI Mobile, Tanpa Riba
1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian
Kecelakaan yang tidak diasuransikan adalah kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian.
Kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian seperti meminum alkohol atau obat-obatan saat mengemudi.
Bukan itu saja, kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi dengan kecepatan tinggi dalam rangka tindak pidana seperti pencurian, melakukan kekerasan atau tindakan seksual juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150.000 Cair Lagi Gaes, Simak Kuy!
Kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang mencoba bunuh diri dan adanya konflik antar kelompok juga tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan Ganda pada Penumpang Angkutan Umum
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda pada penumpang angkutan umum yang ditanggung oleh Jasa Raharja.
3. Kecelakaan Ganda Dibantu Jasa Raharja
BACA JUGA:Bukti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Penemuan Prasasti Berusia 1.400 Tahun Lebih di Palembang