4 Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Nomor 1 Akibat Kelalaian Sendiri

Senin 04-09-2023,15:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua orang pengemudi atau lebih.

Peristiwa ini juga dapat terjadi antara pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung banyak korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja.

Sebab, Jasa Raharja menerapkan program asuransi kecelakaan di jalan raya dengan memberikan manfaat asuransi kepada banyak korban kecelakaan hingga Rp20 juta.

BACA JUGA:Wajib Coba! Kreasi Masakan Tanpa Santan, Resep Mangut Ikan Sarden Pedasnya Nampol

Jika pelayanan kesehatan korban kecelakaan kurang dari Rp20 juta, Jasa Raharja menanggung seluruh biayanya.

Akan tetapi, jika lebih dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisihnya dibawah batas Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Kerja

Sesuai dengan Pedoman Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-IKN, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

BACA JUGA:Jalan Tol 3 Tingkat Pertama di Indonesia, Dibangun Akibat Kemacetan Parah 220.000 Kendaraan, Ini Sejarahnya

Kecelakaan yang terjadi dilingkungan kerja merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dan bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Sebab itulah, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. *

Kategori :