3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.
4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.
Itulah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer supaya bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi, IBI OKI Gelar Seminar bersama dr Boyke
Demikian informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer secara langsung menjadi PNS yang termuat dalam RUU ASN, semoga bermanfaat. *