Disamping itu terkhusus untuk bansos BPNT dan PKH, bisa menanyakan langsung kepads Pendamping Sosial yang bertugas diwilayah tempat tinggalmu sesuai domisili KTP yang dimiliki.
Nantinya mereka yang akan mengakses laman www.siks.kemensos.go.id yang tidak terbuka untuk umum.
Untuk mendapatkan bansos ini, kamu harus pastikan bahwa NIK, dan KK mu sudah online dan padan (tidak ganda, salah penulisan, dll) di Dukcapil.
Apabila sudah dipastikan tidak bermasalah, segera daftarkan data diri kedalan aplikasi usul-sanggah yang bisa di download di Playstore, www. Cekbansos.go.id, dan pengajuan melalui Pemda setempat.
Seperti kelurahan, desa, kecamatan, maupun dinas sosial dimana kamu tinggal.
Perlu digaris-bawahi, masuk kedalam DTKS belum tentu kamu langsung masuk menjadi penerima bansos PKH.
Ada proses dan tahapan panjang apabila ingin masuk.
Terutama ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, kamu sebagai calon pengurus PKH yang divalidasi atau verivikasi memiliki kategori (anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, dan disabilitas).
Kedua, masuk daftar nama penambahan, ataupun penggenapan PKH yang disahkan melalui surat keputusan Kemsnsos.
Ketiga, berasal dari DTKS.
Keempat, haruslah semua NIK dan KK pengurus maupun anggota rumah tangga sudah terdata di Dukcapil setempat.
Dengan banyaknya bansos yang ada, diharapakan dapat menekan angka kemiskinan di tanah air, anak penderita stunting, dan putus sekolah.
BACA JUGA:3 Tipe Warga Ini Bisa Dapat BLT Rp2.400.000, Simak Cara Pengajuannya Disini!