PALPRES.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia sedang dihadapkan permasalahan krisis penghulu.
Dimana jumlah fungsional penghulu di Indonesia saat ini masih sangat kurang.
Sementara tuntutan pelayanan penghulu terus meningkat lantaran angka pernikahan uang juga meningkat drastis.
Diketahui, kebutuhan penghulu nasional mencapai 16.263 orang.
BACA JUGA:Tak Hanya Jakarta, Kolaborasi UNIQLO dan KAWS Diwarnai Antrian Panjang di Seluruh Dunia
Sementara tahun 2027 mendatang banyak penghulu yang akan memasuki purna tugas.
Dimana tahun 2027 jumlah penghulu yang ada hanya sekitar 2.383 orang.
Jumlah tenaga fungsional penghulu terus mengalami penurunan sejak periode 2019 hingga 2022.
Di tahun 2019, tercatat sebanyak 7.849 penghulu.
BACA JUGA:8 Tips Berkendaraan Aman Ala Satlantas Polres Muba Saat Kondisi Kabut Asap
Kemudian di tahun 2022, tercatat sebanyak 6.137 penghulu yang tercatat.
Per Agustus 2023 lalu, tercatat sebanyak 9.054 penghulu.
Tapi, jumlah data Agustus 2023 ini belum diakumulasikan secara keseluruhan, seperti pada tahun 2019 hingga 2023.
Terjadinya krisis penghulu ini menyebabkan penghulu yang masih bekerja melayani lebih dari satu kecamatan.
BACA JUGA:10 Tips Agar Bibir Tidak Kering dan Selalu Lembab di Cuaca Panas, Nomor 6 Paling Ampuh