Melainkan hanya mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Adapun KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTS Kemensos sebagai berikut:
1. KPM bansos PKH (Program Keluarga Harapan),
2. KPM bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan
BACA JUGA:Bansos Sembako Rp600 Ribu Cair Lagi di Wilayah Ini, KPM Ambil di Kantor Pos
3. KPM bansos PKH dan BPNT 2023.
PT Pos Indonesia yang mendapat tugas menyalurkan bansos beras 10 kg kepada KPM.
Bansos beras 10 kg nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pengambilan bansos beras tidak hanya dilakukan di Kantor Pos.
PT Pos Indonesia juga akan menyalurkan bansos beras 10 kg kepada komunitas desa, seperti RT maupun RW setempat.
KPM bisa mencairkan bansos pangan di 2 tempat tersebut.
Sebelum pengambilan bantuan beras ini, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratannya.
Apa saja persyaratan yang harus dibawa sebelum mengambil bantuan?
Beberapa dokumen yang harus dibawa saat pengambilan bansos beras 10 kg adalah fotocopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).